Social Icons

Thursday, 28 August 2014

Analisa GBPUSD 28 AGUSTUS 2014

Untuk GBPUSD Tren harian masih cenderung turun tapi di M15 memungkinkan naik menguji resisten atasnya diharga 1.66521 kalau itu tembus memungkinkan naik lagi untuk suport bawahnya diharga 1.65263

GBPUSD TF Mingguan

Apa Itu Forex?

Foreign Exchange (forex) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. Pasar forex merupakan pasar uang terbesar di dunia.
Yang melakukan transaksi di pasar forex adalah: pemerintah-pemerintah di dunia, bank-bank utama dunia, perusahaan bertaraf internasional, hedge fund, spekulan valas maupun individu. Sehingga dengan banyaknya pemain di pasar forex ini menyebabkan perputaran uang menjadi sangat cepat. Transaksi yang terjadi lebih dari 1,9 triliun US dollar setiap hari sehingga membuat uang dapat berpindah tangan dari satu tempat ke tempat lain hanya dalam beberapa detik.
Seperti halnya bursa saham para pemain forex dapat melakukan trading dengan menggunakan jasa perusahaan pialang (commision house) atau melakukannya sendiri secara online melalui internet.
Perdagangan forex memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan perdagangan produk-produk keuangan lain seperti perdagangan saham, yaitu:
24 Hours Trading
Dapat dilakukan 24 jam sehari, 5 hari seminggu, kapan dan dimanapun kita berada.
Likuiditas
Sangat likuid dengan banyaknya broker/dealer yang bermain dalam pasar forex.
Rendahnya biaya transaksi
Komisi broker relatif kecil, bahkan untuk trading online melalui internet tidak ada biaya transaksi namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya beragam. Selain itu spreadnya juga kecil.
Potensi keuntungan 2 arah (naik maupun turun)
Memiliki potensi keuntungan baik pada mata uang yang menguat maupun pada mata uang yang melemah.
Margin Trading
Perdagangan dengan margin membuat daya beli investor melebihi jumlah modal yang dimiliki.
Informasi lebih lengkap tentang belajar forex trading bagi pemula di panduan forex trading.

Pengertian Trading online secara mudah

Pada dasarnya trading forex adalah sistem perdagangan yang sesuai dengan mengikuti perkembangan pasar dunia. anda jangan heran ketika anda telah melihat orang-orang disekitar anda telah berhasil seperti misalnya dia bisa membeli rumah sendiri, bisa beli mobil sendiri, dan lain sebagainya. Padahal yang anda lihat dia seolah-olah seperti "pengangguran". Namun ternyata siapa sangka dia adalah seorang trader yang notabene "pedagang forex online di rumah". Menjadi seorang trader forex online memang sungguh menyenangkan artinya jika kita seorang trader forex, kita tidak perlu bersusah-susah ke bank untuk menukarkan mata uang dari negara tertentu guna mengambil keuntungan dari nilai tukar mata uang itu sendiri. Karena dengan trading di rumah, kita bisa lebih praktis berbisnis valas di rumah hanya dengan menggunakan laptop kita/komputer kita, bahkan sekarang tradinhg forex sudah bisa melalui HP android, ipad, nettbook sebagai perangkat yang sangat praktis untuk dibawa kemana-mana.

Trading adalah suatu bentuk perdagangan yang mengarah pada kemampuan dasar sebagai tabiat dari trader itu sendiri yang mengacu pada pasar.

Trading di bagi menjadi 2:
1.Index
Index misalnya saham suatu perusahaan
2.Forex
Forex trading adalah suatu bentuk perdagangan valuta asing secara online yang menggunakan suatu sistem perangkat lunak seperti komputer, laptop, Hp android, ipad dan lain sebagainya.

Wednesday, 27 August 2014

Analisa EURUSD 27 AGUSTUS 2014

Untuk EURUSD tren harian mash cenderung turun menguji suport bawahnya diharga 1.31263 an kalau tertembus cenderung trun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.32155.gunakan MM dengan Bijkasana Konsisten dengan LOT dan jangan Kamaruk.



Gambarnya




Gambaran Analisa EMAS 27 Agustus 2014

Untuk EMAS tren hariannya cenderung turung menguji suport bawahnya diharga 1274 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten atas di 1287 tertembus memngkinkan naik untuk goldnya.Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan Lot dan jangan Kamaruk



Gambarnya



Tuesday, 26 August 2014

Analisa EURUSD 26 Agustus 2014

Untuk EURUSD tren harian masih cenderung turun dan menguji di suport bawahnya diharga 1.31352 kalau itu tertembus memungkinkan turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.32155.Gunakan MM dengan Baik Konsisten dengan Lot dan jangan Kamaruk




Gambarnya

Monday, 25 August 2014

Gambaran Analisa EURUSD 25 Agustus 2014

Untuk EURUSD tren harian kecenderungan Turun menguji suport bawahnya diharga 1.31352 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.32155.Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan Lot dan jangan Kamaruk





Gambarnya

Gambaran Analisa GBPUSD 25 AGUSTUS 2014

Untuk GBPUSD tren harian masih cenderung turun untuk suport bawahnya diharga 1.64827 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten diharga 1.66521.Gunakan MM dengan bijkasana konsisten dengan lot dan jangan kamaruk.


 
 Gambarnya


Tuesday, 19 August 2014

gambaran analisa eurusd 19 agustus 2014

Untuk EURUSD tren harian kecenderungan turun menguji suport bawahnya diharga 1.33475 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.33789.Gunakan MM dengan bijkasana Konsisten dengan LOT dan jangan kamaruk.




Gambarnya




Friday, 8 August 2014

Obama Izinkan Serangan Udara Terhadap Irak, Yen & Dollar Menguat

Yen dan dollar menguat setelah Presiden Barack Obama mengizinkan serangan udara terhadap Irak, menguatkan tingkat permintaan aset safe haven di tengah konflik geopolitik di Ukraina dan Timur Tengah. Yen menguat terhadap semua mata uang menjelang keputusan kebijakan Bank of japan hari ini dan setelah pemerintah Ukraina mengatakan separatis pro-Rusia menembah jatuh jet tempur dan helicopter. Greenback diperdagangkan sekitar 0.2% dari level tertinggi dalam 6 bulan terhadap sejumlah mata uang utama dan obligasi 10 tahunan AS naik, mendorong yield ke level terendah sejak Juni 2013.
“Kami melihat rally pada harga obligasi dan sedikit aksi hindar resiko pada pasar hari ini,” ucap Greg Gibbs, kepala stretegi pasar Asia Pasifik pada Royal Bank of Scotland Group Plc di Singapura. “Euro-yen dan dollar-yen keduanya berada di bawah tekanan yang lebih besar.”


Sumber:Monexnews

Gambaran Analisa GBPUSD 8 Agustus 2014

Untuk GBPUSD tren harian masih kecenderungan turun menguji suport bawahnya diharga 1.67820 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.68680 Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan LOT dan jangan Kamaruk.



Gambarnya






Wednesday, 6 August 2014

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX



Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

sumber:http://www.syariahonline.com

Pengertian Trading Forex


Trading FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang (currency) suatu negara terhadap mata uang (currency) negara lainnya. Dengan rata-rata volume harian sebesar US$2 triliun, Market Forex 46 kali lebih besar daripada semua gabungan pasar saham dan karena itu disebut pasar paling liquid di dunia. Forex Market adalah pasar yang buka selama 24 jam secara berkesinambungan.

Gambaran Analisa EURUSD

Untuk EURUSD tren harian masih kecenderungan Turun menguji suport bawahnya diharga 1.33315 kalau itu tertembus kecenderungan turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.34564.Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan LOT dan jangan Kamaruk.


Gambarnya





Tuesday, 5 August 2014

Gambaran Analisa EURUSD 5 Agustus 2014

Untuk EURUSD tren harian msih kecenderungan turun menguji suport bawahnya diharga 1.33978 kalau itu tertembus cenderung turun lagi untuk resisten atasnya diharga 1.34463 range masih sempit untuk eurusd.Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan LOT dan jangan kamaruk.


Gambarnya




Gambaran Analisa GBPUSD 5 Agustus 2014

Untuk GBPUSD Tren harian masih kecenderungan Turun tapi ada indikasi adanya apresiasi menguji resisten atasnya diharga 1.69110 kalau itu tertembus cenderung naik lagi untuk suport bawahnya diharga 1.68078 dan renge nya masih sempit di area 1.68-1.69 Gunakan MM dengan Bijaksana Konsisten dengan LOT dan jangan Kamaruk.



Gambarnya




Terima kasih atas kunjungannya Semoga Bermanfaat